Analisis Sentimen Kebijakan Ekspor Pasir Laut pada Sosial Media Twitter Menggunakan Algoritma Support Vector Machine

Penulis

  • Raka Ardiansyah Hasibuan Universitas Brawijaya
  • Dian Eka Ratnawati Universitas Brawijaya, Malang
  • Rizal Setya Perdana Universitas Brawijaya, Malang

DOI:

https://doi.org/10.25126/justsi.v5i1.373

Abstrak

Larangan ekspor pasir laut sudah diterapkan di Indonesia sejak 2003 melalui Surat Keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pada 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023 kembali memperbolehkan kegiatan ekspor pasir laut keluar negeri. Penambangan pasir adalah proses pengambilan pasir dari alam. Pasir merupakan komoditas yang diperlukan dalam banyak proyek seperti reklamasi lahan dan pembangunan pulau. Proyek-proyek ini memiliki keuntungan ekonomis dan sosial, tapi penambangan pasir juga menghasilkan masalah lingkungan jika dilakukan terus-menerus. Kebijakan ekspor pasir laut ini ramai dibahas berbagai sosial media, salah satunya Twitter. Twitter merupakan media sosial yang cukup popular di Indonesia.  Sosial media seperti Twitter dapat menghasilkan ribuan data dalam waktu yang singkat. Opini masyarakat di sosial media Twitter dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengkaji ulang apakah kebijakan pembolehan ekspor pasir laut ini sudah tepat atau tidak. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis sentimen untuk mengetahui opini masyarakat terkait kebijakan ekspor pasir laut. Fitur dan metode yang digunakan adalah SentiWordNet 3.0 untuk labelling dan metode klasifikasi Support Vector Machine. Teknik root cause analysis dengan Fishbone Diagram memberikan beberapa rekomendasi terhadap sentiment negatif antara lain: peningkatan investasi pada teknologi pengerukan ramah lingkungan, penerapan regulasi yang ketat terkait ekspor pasir laut dan kampanye penyuluhan terhadap pentingnya ekosistem serta penjagaan lingkungan.

Larangan ekspor pasir laut sudah diterapkan di Indonesia sejak 2003 melalui Surat Keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pada 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023 kembali memperbolehkan kegiatan ekspor pasir laut keluar negeri. Penambangan pasir adalah proses pengambilan pasir dari alam. Pasir merupakan komoditas yang diperlukan dalam banyak proyek seperti reklamasi lahan dan pembangunan pulau. Proyek-proyek ini memiliki keuntungan ekonomis dan sosial, tapi penambangan pasir juga menghasilkan masalah lingkungan jika dilakukan terus-menerus. Kebijakan ekspor pasir laut ini ramai dibahas berbagai sosial media, salah satunya Twitter. Twitter merupakan media sosial yang cukup popular di Indonesia.  Sosial media seperti Twitter dapat menghasilkan ribuan data dalam waktu yang singkat. Opini masyarakat di sosial media Twitter dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengkaji ulang apakah kebijakan pembolehan ekspor pasir laut ini sudah tepat atau tidak. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis sentimen untuk mengetahui opini masyarakat terkait kebijakan ekspor pasir laut. Fitur dan metode yang digunakan adalah SentiWordNet 3.0 untuk labelling dan metode klasifikasi Support Vector Machine. Teknik root cause analysis dengan Fishbone Diagram memberikan beberapa rekomendasi terhadap sentiment negatif antara lain: peningkatan investasi pada teknologi pengerukan ramah lingkungan, penerapan regulasi yang ketat terkait ekspor pasir laut dan kampanye penyuluhan terhadap pentingnya ekosistem serta penjagaan lingkungan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-08-29

Cara Mengutip

Hasibuan, R. A., Ratnawati, D. E., & Perdana, R. S. (2024). Analisis Sentimen Kebijakan Ekspor Pasir Laut pada Sosial Media Twitter Menggunakan Algoritma Support Vector Machine. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Dan Edukasi Sistem Informasi, 5(1), 24-33. https://doi.org/10.25126/justsi.v5i1.373

Terbitan

Bagian

Artikel